Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengawasi pelaksanaan ujian nasional (UN) dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN).
Muhadjir dan Ketua ORI Amzulian Rifai menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 wacana Pelayanan Publik.
“Ruang lingkup kolaborasi Kemendikbud dan ORI mencakup koordinasi penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pertukaran informasi/data pelayanan publik,” kata Muhadjir di kantornya, Senin (27/2).
“Nota kesepahaman kolaborasi yang berlaku selama tiga tahun ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kolaborasi antara dua forum untuk mendukung derma pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan yang lebih baik," imbuhnya.
Dia berharap, kolaborasi dengan ORI menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara umum pada bidang pendidikan sanggup meningkat.
Secara khusus, Muhadjir berharap, ORI menjadi kawan dalam pengawasan dan pengendalian pada USBN dan UN yang segera berlangsung biar berjalan dengan baik serta minim praktik kecurangan.
Muhadjir juga menyinggung besar anggaran fungsi pendidikan dan porsi yang dikelola Kemendikbud. (Sumber: jpnn.com)