Permendikbud No 24 [Tahun] 2018 (Tentang) MEKANISME TINDAK LANJUT hasil AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN Pendidikan & KEBUDAYAAN |
Untuk penguatan tata kelola & akuntabilitas, penyelenggaraan tugas & fungsi serta kegiatan di lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, perlu menindaklanjuti hasil audit. Berkaitan dengan hal tersebut telah diterbikan Permendikbud Nomor 24 [Tahun] 2018 (Tentang) Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Ruang lingkup Permendikbud Nomor 24 [Tahun] 2018 ini mengatur tentang mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit yang ditindaklanjuti oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain. Adapun tujuan diterbitkannya Permendikbud Nomor 24 [Tahun] 2018 ini adalah agar pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain menindaklanjuti hasil Audit Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, & evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, & profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, & keandalan data/informasi pelaksanaan tugas & fungsi instansi pemerintah. Hasil Audit berupa: 1) LHA Umum; yakni hasil akhir Audit dalam rangka pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, & Inspektorat III pada Inspektorat Jenderal Kementerian, & 2) LHA Khusus, yakni hasil akhir Audit Khusus yang dilakukan oleh inspektorat investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
Dalam Permendikbud Nomor 24 [Tahun] 2018 ini diatur Mekanisme Tindak Lanjut LHA. Mekanisme Tindak Lanjut LHA Umum diatur dalam pasal 5 hingga 9, sedangkan Mekanisme Tindak Lanjut LHA Khusus diatur dalam pasal 10 hingga 14.
Selengkapnya silahkan baca & download Permendikbud Nomor 24 [Tahun] 2018 (Tentang) Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan ----disini---
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 24 [Tahun] 2018 (Tentang) Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Terima kasih, semoga bermanfaat.