Menurut Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Selanjutnya ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian, bahwa yang dimaksud Pengawasan alat dan mesin pertanian adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi peredaran dan penggunaan alat & atau mesin pertanian. Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang menyatakan bahwa alat dan/atau mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pengujian alat dan mesin pertanian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di lapangan terhadap prototype alat dan/atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan/atau mesin yang berasal dari luar negeri. Pengembangan metode adalah metode, prosedur, konsep, aturan yang akan digunakan untuk mengembangkan suatu sistem. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan atau mesin baik berasal dari produksi dalam negeri maupun luar negeri. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk penyaluran alat dan/atau mesin baik untuk diperdagangkan maupun tidak. Sedangkan yang dimakus Mutu Alat dan Mesin Pertanian adalah gambaran dan karateristik dari alat dan/atau mesin pertanian yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Rumpun Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian menurut Pasal 2 Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 46 [Tahun] 2018, merupakan rumpun pengawas kualitas & keamanan. Adapun kedudukan Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
Adapun Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a) Pengawas Alat & Mesin Pertanian Ahli Pertama; b) Pengawas Alat & Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c) Pengawas Alat & Mesin Pertanian Ahli Madya.
Terkait Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian, adalah melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian
Link [Download] Permenpan RB Nomor 46 [Tahun] 2018
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian. Semoga bermanfaat.