Tuesday, September 12, 2017

Dari Kurun Ke Masa

Indonesia sebagai suatu negara yang independen mempunyai suatu sistem yang dipakai untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Sebelum membahas perihal perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, terlebih dulu kami sajikan pengertian sistem pemerintahan.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Terdapat banyak sekali pengertian sistem pemerintahan, menururt bahasa maupaun berdasarkan pendapat para ahli. Pengertian sistem pemerintahan secara bahasa atau istilah yakni sebagai berikut:

Istilah kata sistem pemerintahan merupakan campuran dari dua kata sistem dan pemerintahan.

•    Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.

•    Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah yakni perkataan yang bermakna menyuruh melaksanakan sesuatau b. Pemerintah yakni kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan yakni perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan yakni perbuatan memerintah yang dilakukan oleh tubuh direktur beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

•    Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas banyak sekali komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sedangkan pengertian sistem pemerintahan berdasarkan beberapa andal yakni sebagai berikut:


•    Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan yakni sistem hubungan antara organ direktur dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif).  Dua puluh delapan tahun kemudian, dia menyampaikan lagi bahwa  sistem pemerintahan yakni
suatu sistem hubungan kekuasaan antar forum negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara direktur (pemerintah) dan legislatif. Dalam pada itu, sistem pemerintahan dalam arti luas yakni sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

•    Bagir Manan mengungkapkan pula bahwa sistem pemerintahan yakni suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu pertanggungjawaban).
Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.


Perkembangan


Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga kini yakni sebagai berikut:

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945

Sistem pemerintahan awal yang dipakai oleh Indonesia yakni sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wapres No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden hingga tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan direktur yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.   

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950   
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950   
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)   
Konstitusi : Konstitusi RIS
   
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak sanggup dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang dipakai yakni parlementer. Namun lantaran tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan ketika itu disebut Parlementer semu

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959   
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer   
Konstitusi : UUDS 1950

UUDS 1950 yakni konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia semenjak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil menentukan Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi gres hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :   
1. Kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950   
2. Pembubaran Konstituante   
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
   
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)   
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)   
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945

6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang   
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial


Sistem pemerintahan RI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya yakni Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sehabis Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 perihal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

1.    Indonesia yakni negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat).
2.    Sistem Konstitusional.
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.    Presiden yakni penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.    Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde gres ini yakni adanya kekuasaan yang amat besar pada forum kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan dewan perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat. Oleh lantaran itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung sanggup disalahgunakan.

Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melaksanakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.

Indonesia sebagai suatu negara yang independen mempunyai suatu sistem yang dipakai untuk   Dari Masa Ke Masa

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai berikut.


1.    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi tempat yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.    Bentuk pemerintahan yakni negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
3.    Presiden yakni kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara eksklusif oleh rakyat dalam satu paket.
4.    Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.    Parlemen terdiri atas dua bab (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. dewan perwakilan rakyat mempunyai kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan tubuh peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melaksanakan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Beberapa referensi variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia yakni sebagai berikut;

1.    Presiden sewaktu-waktu sanggup diberhentikan oleh MPR atas undangan dari DPR. Jadi, dewan perwakilan rakyat tetap mempunyai kewenangan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.    Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu ini diperlukan bisa memperlihatkan imbas faktual dalam penyelenggaraan negara.